Senin, 28 Maret 2016

PENULISAN MENGENAI HAK CIPTA

HAK CIPTA

1.   Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Fungsi Hak Cipta

          Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

b)      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

3.      Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

a.       Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer   memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan


b.      Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

c.       Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

d.      Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

f.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Tanggapan :

Hak cipta adalah hak bagi pembuat sebuah karya, beberapa contohnya seperti pembuat film, pembuat lagu, pembuat makanan atau penemu makanan, pembuat buku, untuk menyebarluaskan kepada khalayak ramai tentang ciptaannya dan memberikan izin kepada orang lain atas boleh tidaknya menyebarluaskan atau memperbanyak ciptaannya tersebut. Fungsi hak cipta adalah untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan pencipta menggunakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, sehingga hak cipta akan timbul secara otomatis setelah sebuah cipta dilahirkan.
Seseorang dapat dikatakan pencipta jika seseorang tersebut memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Hak cipta juga dapat dialaihkan atau beralih jika terdapat pewarisan, wasiat, hibah dan perjanjian tertulis.






KASUS MENGENAI HAK CIPTA :

Download Film Gratis
Anda mungkin sering mengunduh film dari internet, baik film lokal maupun non lokal. Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.

Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.

Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.



Tanggapan :
Menurut saya alangkah lebih baiknya jika para penikmat film dalam negeri maupun luar negeri menonton langsung di bioskop-bioskop atau tidak membeli kaset di toko-toko yang tidak resmi, jika tidak ingin menonton di bioskop para penikmat film diharapkan dapat membeli kaset yang sudah dijual di toko resmi yang telah mendapat izin untuk menyebarluaskan cipaan tersebut, tetapi pemerintah juga harus serius dengan sanksi yang berlaku sehingga para pelaku pelanggar dapat jera dan mengurangi tindakan yang merugikan pencipta.