HAK
CIPTA
1. Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain
untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19
tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
3.
Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
b. Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
c. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
d. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Sumber
: http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
Tanggapan :
Hak cipta adalah
hak bagi pembuat sebuah karya, beberapa contohnya seperti pembuat film, pembuat
lagu, pembuat makanan atau penemu makanan, pembuat buku, untuk menyebarluaskan
kepada khalayak ramai tentang ciptaannya dan memberikan izin kepada orang lain atas
boleh tidaknya menyebarluaskan atau memperbanyak ciptaannya tersebut. Fungsi
hak cipta adalah untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuan pencipta menggunakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial, sehingga hak cipta akan timbul secara otomatis setelah
sebuah cipta dilahirkan.
Seseorang dapat dikatakan pencipta jika seseorang
tersebut memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu. Hak cipta juga dapat
dialaihkan atau beralih jika terdapat pewarisan, wasiat, hibah dan perjanjian tertulis.
KASUS MENGENAI HAK CIPTA :
Download
Film Gratis
Anda
mungkin sering mengunduh film dari internet, baik film lokal maupun non lokal.
Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang
menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sumber : http://www.pekanbaru.co/23703/4-contoh-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-hki-tanpa-anda-sadari/
Tanggapan :
Menurut
saya alangkah lebih baiknya jika para penikmat film dalam negeri maupun luar
negeri menonton langsung di bioskop-bioskop atau tidak membeli kaset di
toko-toko yang tidak resmi, jika tidak ingin menonton di bioskop para penikmat
film diharapkan dapat membeli kaset yang sudah dijual di toko resmi yang telah
mendapat izin untuk menyebarluaskan cipaan tersebut, tetapi pemerintah juga
harus serius dengan sanksi yang berlaku sehingga para pelaku pelanggar dapat
jera dan mengurangi tindakan yang merugikan pencipta.