Hak Intelektual adalah kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam hak intelektual adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Terdapat
beberapa macam hak intelektual antara lain hak cipta, hak merk, dan hak paten. Di
bawah ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak intelektual yaitu
hak cipta, hak merk, dan hak dagang :
1.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Dampaknya
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL akan
berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa
hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),
rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa
hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut
terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu.
“Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,”
ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan
tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik
PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di
Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul
garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama
kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang
memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005 Junaide mempunya ide
untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat
gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah
melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk
itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
Dampak
dari Kasus diatas :
- Menimbulkan situasi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat
- Terdapat kerugian baik secara materil maupun imateril kepada pencipta
- Menimbulkan penurunan konsumen terhadap produk asli
- Menimbulkan penurunan kepercayaan dari masyarakat terhadap produk asli
2.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merek dan
Dampaknya
Kasus ini
berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan
Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti,
sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti
tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM),
karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda
motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan
Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke
jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut
dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah
menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huruf Karisma di desain
dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi
motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun PT.AHM tidak
menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui
kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan
Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak
nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra)
memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena
pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata
dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain
huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Berdasarkan
kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun
2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek
ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan
dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
Dampak
dari Kasus diatas :
- Menimbulkan penurunan penjualan terhadap produk pihak yang tergugat
- Menimbulkan pengaruh psikologis atas konsumen terhadap produk pihak yang tergugat
- Menimbulkan situasi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat
- Terdapat kerugian baik secara materil maupun imateril kepada penggugat dan tergugat
3.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Paten dan Dampaknya
Pertarungan hak
paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas.
Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten
yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat
ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari
pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah
menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010. Namun ada yang
menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam
bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan
pelanggan terbesar Samsung.
Beberapa
perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Dampak
dari Kasus diatas :
- Menimbulkan penurunan penjualan terhadap produk pihak penggugat
- Menimbulkan situasi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat
- Terdapat kerugian baik secara materil maupun imateril kepada penggugat dan tergugat
- Menimbulkan penurunan kepercayaan konsumen atas produk penggugat karena konsumen lebih memilih produk yang lebih murah dengan kualitas yang hampir sama
- Menimbulkan pengaruh yang buruk untuk hubungan antara kedua belah pihak
Daftar Pustaka :