Minggu, 29 Oktober 2017

ETIKA PROFESI

TUGAS ANALISIS JURNAL STANDAR TEKNIK KELOMPOK 1 4ID01

Kelompok 1 :
1. Aditya Darfinna                  (30414290)
2. Ari Nugroho                        (31414542)
3. Qurrota 'Ayyun                    (38414650)
4. Syafira Noor Pradana          (3A414563)
5. Winda Retno Anggraeny     (3C414266)

Berikut adalah link download untuk PPT analisis jurnal :

https://drive.google.com/uc?export=download&id=0B1UqJKPJ2heQbWpWN0M1MEROU3M

Sumber Jurnal :



KODE ETIK DI DALAM INDUSTRIAL ENGINEERING

I.          Pengertian Kode Etik
Kode etik atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan kode etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis (Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : Menghargai harkat dan martabat, peduli dan bertanggung jawab, integritas dalam hubungan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Sehingga kode etik profesi dapat didefinisikan sebagai suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1.         Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.         Tidak boleh bermain game di kantor.
3.         Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluar kantor.
4.         Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.         Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.         Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.

II.       Manfaat Kode Etik
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dalam penerapan kode etik di perusahaan. Di bawah ini merupakan manfaat-manfaat yang diperoleh :  
1.  Kode etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standar etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan atau keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.   Kode etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. Seperti penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup.
3.      Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.  Kode etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

III.    Tujuan Kode Etik
Tujuan kode etik yaitu agar  profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.

IV.    Contoh Kode Etik Perusahaan
Terdapat beberapa kode etik yang diteapkan di perusahaan. Di bawah ini merupakan contoh kode etik yang diterapkan di PT Polychem Indonesia Tbk.
Ø  Pokok-pokok kode etik Perseroan
       Kebijakan Kode Etik PT Polychem Indonesia Tbk. terdiri atas Etika Bisnis dan Etika Kerja. Etika Bisnis tercatat sebagai Pedoman Prinsip Polychem yang dapat kami uraikan sebagai berikut:
1.      Menjadi pionir kesuksesan bagi Polychem Indonesia dan Indonesia.
2.  Prinsip kehati-hatian dan kebanggaan atas hasil karya sendiri untuk menjadi partner terpercaya.
3.      Loyalitas pelanggan dan komitmen untuk memastikan keberhasilan pelanggan.

Sementara Etika Kerja Polychem diantaranya adalah:
1.         Menjaga kedisiplinan, integritas, dan kejujuran
2.       Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tata tertib kerja, dan hukum yang berlaku
3.         Menjaga suasana kerja yang kondusif dan hubungan kerja yang baik
4.         Menjaga dan memelihara seluruh aset Perseroan
5.         Menjaga keamanan dan kerahasiaan pekerjaan
6.         Komitmen terhadap lingkungan
7.         Larangan melakukan kegiatan gratifikasi
8.         Larangan melakukan praktik insider trading
9.         Larangan melakukan politik praktis dalam lingkungan Perseroan

Ø  Ruang lingkup dan sasaran pemberlakuan kode etik
       Kode Etik Perseroan berlaku bagi Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dalam menjalankan etika berbisnis dan pekerjaannya masing-masing. Kode Etik Perseroan harus dipahami serta wajib dilaksanakan oleh setiap bagian organisasi Perseroan.
Ø  Bentuk sosialisasi Kode Etik dan upaya penegakannya 
    Bentuk sosialisasi kode etik, terutama etika kerja adalah melalui sosialisasi dan aktualisasi nilai etika tersebut ke dalam Tata Tertib Perusahaan berupa Peraturan Perusahaaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

     Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan ditindaklanjuti dengan pemberian teguran baik lisan maupun tulisan hingga penerapan skorsing dan pemberhentian kerja.


Referensi  :