KASUS MENGENAI HAK PATEN
Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang.
Tanggapan :
Berdasarkan kasus diatas, terdapat beberapa kasus hak paten mengenai obat-obatan yang melibatkan satu Negara yang bermasalah dengan Negara lain, yaitu di kasus pertama terdapat masalah hak paten anatara India dengan Amerika Serikat, dan yang kedua antara Afrika dan Amerika Serikat, pada kasus pertama dan kedua terdapat kesamaan kasus yaitu mengenai bahan dasar yang digunakan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat untuk mengembangkan suatu obat yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit.
Kasus pertama adalah Negara India yang mempersiapkan perlawanan atas hak paten yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat yang mengembangkan suatu obat yang bahan dasarnya dari terong dan pare yang sudah digunakan sejak lama untuk mengobati penyakit di India. Menurut pendapat saya, alangkah lebih baik jika pihak India mengeluarkan hak paten terlebih dahulu untuk pare dan terong yang digunakan untuk mengobati penyakit di India sehingga jika pihak Amerika Serikat ingin mengembangkan suatu teknologi atau dikatakan dalam kasus ini adalah obat, pihak India dapat mendapatkan pembayaran lisensi dari penggunaan bahan tersebut karena sebelumnya bahan tersebut telah dipatenkan.
Hal yang sama juga terjadi di kasus kedua, kasus yang kedua ini melibatkan Negara Afrika dengan Amerika Serikat yang mematenkan bahan kimia dari sebuah pohon yang terdapat di Afrika yang digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit, dari kasus tersebut hal yang sama juga harus dilakukan oleh Afrika untuk mematenkan pohon dari negaranya sehingga Amerika Serikat jika ingin menggunakan bahan dari pohon tersebut harus harus membayar lisensi terlebih dahulu kepada pihak Negara Afrika.
Dapat disimpulkan bahwa, alangkah lebih baiknya jika suatu Negara dapat dengan cepat langsung mematenkan sesuatu yang berasal dari Negara tersebut, baik itu di bidang industri maupun teknologi sehingga Negara tersebut tidak mengalami kerugian apabila terdapat Negara yang ingin mengembangkan temuan yang sudah ditemukannya, karena sudah dipatenkan. Dan perselisihan antara satu Negara dengan Negara yang lain juga dapat dihindarkan.