HAK
PATEN
1.
Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 1).
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
2. Sifat dan Fungsi Hak Paten
Tujuan
dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industry.
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap
suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang
kuat
5. Meningkatkan daya
saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi
(FDI)
8. Katalis transfer
teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1. Solusi masalah teknologi
2. Mencari teknologi
alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai
pelanggaan paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat tren
teknologi
8. Kemungkinan menjadi
lisensor
3. Jenis-Jenis
Hak Paten
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1. Paten yang Berdiri Sendiri
(Independent Patent)
Paten
yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
2. Paten
yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan
antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi
wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang
berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya
diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross
license).
3. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten
ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila
dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di
Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
4. Paten Impor(Patent of
Importation),Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten
ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang
memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya
lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi
(revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual
Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal
121-122)
Sumber :
Tanggapan :
Hak paten merupakan hak yang
diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menemukan
suatu temuan baru di bidang teknologi, dimana temuan tersebut dapat diterapkan
di bidang industri atau teknologi yang ada.
Pemberian hak paten bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum atas karya yang ditemukan oleh penemu sehingga
terjamin kepemilikannya atas temuan tersebut, mewujudkan iklim yang lebih baik
dalam kegiatan invensi di bidang teknologi, melalui hak paten para penemu dapat
melakukan inovasi terbaru dari suatu temuan yang dihasilkannya, dengan
dipatenkannya suatu temuan, temuan tersebut dapat disebarluaskan sehingga
masyarakat dapat memanfaatkan temuan tersebut untuk penyempurnaan dan
pengembangan teknologi lebih lanjut.
Terdapat beberapa jenis hak paten diantaranya hak
paten biasa, hak paten sederhana, hak paten proses dan hak paten produk, yang
penggunaannya disesuaikan berdasarkan temuan apa yang ingin dipatenkan oleh seorang
penemu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar