Minggu, 24 April 2016

TEORI MENGENAI HAK PATEN


HAK PATEN

1.   Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
            Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga       menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

2. Sifat dan Fungsi Hak Paten 
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industry.

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Manfaat paten:
            1.      Hak ekslusif
            2.      Kepastian hukum
            3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
            4.      Posisi pasar yang kuat
            5.      Meningkatkan daya saing
            6.      Kesempatan lisensi
            7.      Mendorong investasi (FDI)
            8.      Katalis transfer teknologi
            9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
            Manfaat informasi paten:
            1.      Solusi masalah teknologi
            2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
            3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
            4.      Menghindai pelanggaan paten
            5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
            6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
            7.      Melihat tren teknologi
            8.      Kemungkinan menjadi lisensor

3.      Jenis-Jenis Hak Paten
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.

2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).

3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.

4. Paten Impor(Patent of Importation),Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)

            Sumber :         
            https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

            Hak paten merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menemukan suatu temuan baru di bidang teknologi, dimana temuan tersebut dapat diterapkan di bidang industri atau teknologi yang ada.
            Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang ditemukan oleh penemu sehingga terjamin kepemilikannya atas temuan tersebut, mewujudkan iklim yang lebih baik dalam kegiatan invensi di bidang teknologi, melalui hak paten para penemu dapat melakukan inovasi terbaru dari suatu temuan yang dihasilkannya, dengan dipatenkannya suatu temuan, temuan tersebut dapat disebarluaskan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan temuan tersebut untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Terdapat  beberapa jenis hak paten diantaranya hak paten biasa, hak paten sederhana, hak paten proses dan hak paten produk, yang penggunaannya disesuaikan berdasarkan temuan apa yang ingin dipatenkan oleh seorang penemu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar