HAK
MERK
1.
Pengertian Hak Merk
Hak
merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
2.
Fungsi
Merk
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain
2)
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4)
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
5)
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1)
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)
Melindungi masyarakat konsumen ;
3)
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
4)
Memberi gengsi karena reputasi;
5)
Jaminan kualitas.
3.
Macam-Macam
Merk
Merek
dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1)
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2)
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3)
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
4.
Macam-Macam
Hak Merk
Terdapat beberapa macam hak merek yang
diberikan atau dapat dilakukan, yaitu :
1)
Dasar Perlindungan Merek
Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu
dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2)
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3)
Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.
Perwarisan;
b.
Wasiat;
c.
Hibah;
d.
Perjanjian;
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
4)
Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik;
b.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
c.
Tidak memiliki daya pembeda;
d.
Telah menjadi milik umum; atau
e.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal
4 dan Pasal 5 UUM)
5)
Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.
Atas prakarsa DJHKI;
b.
Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
c.
Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
d.
Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a)
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
b)
Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
6)
Pihak yang Berwenang Menangani
Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek
terdaftar adalah pengadilan niaga.
7)
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap
merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
8)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan
merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9)
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di
bidang merek
Sanksi
bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.
Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10)
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan
barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas menurut Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11)
Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib
melampirkan:
a. surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
b. surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
e. fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan.
Sumber
:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek
Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Tanggapan
:
Hak merk adala hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu mer dagang, merk
jasa, dan merk kolektif. Terdapat beberapa penjelasan mengenai hak merk diantaranya
dasar perlindungan merek, lisensi, pengalihan merek, penghapusan merek yang
telah terdaftar, pihak berwenang yang menangani penghapusan dan pembatalan merk
terdaftar, jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak merk terdaftar,
peranjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sanksi bagi pelaku
tindak pidana di bidang merek, sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang
atau jasa hasil pelanggaran, dan permohonan pendaftaran merek.