Selasa, 07 Juni 2016

TEORI MENGENAI HAK MERK

HAK MERK
1.      Pengertian Hak Merk
Hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.      Fungsi Merk
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2)      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4)      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
5)      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)       Melindungi masyarakat konsumen ;
3)      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4)      Memberi gengsi karena reputasi;
5)       Jaminan kualitas.

3.      Macam-Macam Merk
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1)      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2)      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3)      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

4.      Macam-Macam Hak Merk
Terdapat beberapa macam hak merek yang diberikan atau dapat dilakukan, yaitu :
1)      Dasar Perlindungan Merek
 Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
2)       Lisensi
 Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3)      Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.       Perwarisan;
b.      Wasiat;
c.       Hibah;
d.      Perjanjian;
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4)       Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c.       Tidak memiliki daya pembeda;
d.      Telah menjadi milik umum; atau
e.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5)      Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.       Atas prakarsa DJHKI;
b.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.       Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a)      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b)      Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
6)      Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7)      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8)      Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9)      Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.       Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10)   Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas menurut Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11)   Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tanggapan :

Hak merk adala hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu mer dagang, merk jasa, dan merk kolektif. Terdapat beberapa penjelasan mengenai hak merk diantaranya dasar perlindungan merek, lisensi, pengalihan merek, penghapusan merek yang telah terdaftar, pihak berwenang yang menangani penghapusan dan pembatalan merk terdaftar, jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak merk terdaftar, peranjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek, sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran, dan permohonan pendaftaran merek. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar