KASUS MENGENAI HAK MERK :
DART INDUSTRIES INC.,
Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat
rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir
dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah
kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk
menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum,
tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya,
wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan
tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan
dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak
dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213,
300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti
tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk
produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan
di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah
dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA
selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di
Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama
dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE
yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung. Melalui perbandingan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
1)
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan
TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
2)
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang
sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan
perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek
TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang.
3)
Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda
dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
DART
INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di
beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah
beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE.
Sumber : http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Tanggapan
:
Menurut saya seharusnya DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek melaporkan CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI kepada pihak berwenang agar CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
mendapatkan sanksi atau kasus megenai TUPPERWARE dan TULIPWARE dapat
diselesaikan dengan cepat dan tidak merugikan DART INDUSTRIES INC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar