Selasa, 25 Oktober 2016

PERKEMBANGAN TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

Latar Belakang dan Sejarah Teknik Industri di Indonesia

Revolusi Industri, yang dimulai di Inggris pada abad ke-delapan belas , mengubah secara drastis praktik-praktik manufaktur yang memicu kelahiran dunia ilmiah pada abad berikutnya. Inovasi teknologi bermunculan  mempermudah suatu sistem pabrik untuk memproduksi lebih banyak produk dengan tenaga kerja yang sedikit dan memberikan mekanisasi dari banyak operasi manual tradisional dalam dunia industri tekstil. Inovasi terpenting yang mengawalinya adalah mesin uap yang dikembangkan oleh James Watt pada tahun 1765 yang memberikan pabrik-pabrik sumber energi uap yang murah untuk menghasilkan produk yang melimpah.
Teknik Industri lahir pada akhir abad ke – sembilan belas. Teknik Industri adalah profesi dinamis yang perkembangannya didorong oleh tantangan dan tuntutan dari manufaktur, pemerintah dan layanan organisasi sepanjang abad kedua puluh. Teknik Industri juga merupakan profesi yang masa depannya tidak hanya bergantung pada kemampuan praktisi untuk bereaksi dan memfasilitasi operasional dan perubahan organisasi tapi lebih kepada kemampuan mereka untuk mengantisipasi dan memimpin perubahan itu sendiri.
Dalam berjalannya era industri lahirlah konsep-konsep dari para tokoh pemikir untuk lebih mengefektikan dan mengefisiensikan produktivitas pekerja. Konsep tentang spesialisasi pekerja yang disampaikan Adam Smith, “motion and time” dari charles Babbage, “Interchangeable manufacture” dari Eli Whitney, dan yang paling utama adalah konsep dari Frederick Winslow Taylor mengenai “scientific method” dan beberapa tokoh lainnya seperti Frank Gilbert dan Lillian Gilberth menuntut keahlian teknis yang terlatih yang dapat merencanakan, mengorganisasikan dan menggerakkan/memimpin operasi-operasi dari sebuah sistem yang besar dan kompleks.
Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB)  pada tanggal 1 Januari 1971 . Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktik sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik Mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.
Kalau pada masa itu, dijumpai bengkel-bengkel tergolong besar yang mengerjakan pekerjaan perancangan konstruksi baja seperti yang antara lain terdapat di kota Pasuruan dan Klaten, pekerjaan itu pun masih merupakan bagian dari kegiatan perawatan untuk mesin-mesin pabrik gula dan pabrik pengolahan hasil perkebunan yang terdapat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.  Dengan demikian kegiatan perancangan yang dilakukan oleh para sarjana Teknik Mesin pada waktu itu masih sangat terbatas pada perancangan dan pembuatan suku-suku cadang yang sederhana berdasarkan contoh-contoh barang yang ada. Peran yang serupa bagi sarjana Teknik Mesin juga terjadi di pabrik semen dan di bengkel-bengkel perkereta apian. 
Pada saat itu, dalam menjalankan profesi sebagai sarjana Teknik Mesin dengan tugas pengoperasian mesin dan fasilitas produksi, tantangan utama yang mereka hadapi ialah bagaimana agar pengoperasian itu dapat diselenggarakan dengan lancar dan ekonomis. Jadi fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan (maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai.
Pada masa itu, seorang kepala pabrik yang umumnya berlatar-belakang pendidikan mesin, sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan terhadap kondisi mesin. Di pagi hari sebelum pabrik mulai beroperasi, ia keliling pabrik memeriksa mesin-mesin untuk menyakini apakah alat-alat produksi dalam keadaan siap pakai untuk dibebani suatu pekerjaan. Pengalaman ini menunjukan bahwa pengetahuan dan kemampuan perancangan yang dipunyai oleh seorang sarjana Teknik Mesin tidak banyak termanfaatkan, tetapi mereka justru memerlukan bekal pengetahuan manajemen untuk lebih mampu dan lebih siap dalam pengelolaan suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar.
Sekitar tahun 1955, pengalaman semacam itu disadari benar keperluannya, sehingga sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik. Pada tahun yang sama, orang-orang Belanda meninggalkan Indonesia karena terjadi krisis hubungan antara Indonesia-Belanda, sebagai akibatnya, banyak pabrik yang semula dikelola oleh para administratur Belanda, mendadak menjadi vakum dari keadministrasian yang baik. Pengalaman ini menjadi dorongan yang semakin kuat untuk terus memikirkan gagasan pendidikan alternatif bidang keahlian di dalam pendidikan Teknik Mesin.
Pada awal tahun 1958, mulai diperkenalkan beberapa mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Sejak itu dimulailah babak baru dalam pendidikan Teknik Mesin di ITB, mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin dan juga Teknik Kimia dan Tambang.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.
Pada tahun 1966 - 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Dalam pada itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional,Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Program Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB.
Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.
Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri di Universitas Indonesia.
Pendapat/Presepsi
Teknik industri lahir sejak persoalan produksi, sejak manusia mewujudkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Revolusi Industri di Inggris dianggap sebagai era modern disiplin teknik industri. Pada masa revolusi industri, inovasi teknologi bermunculan yang mempermudah suatu sistem pabrik untuk memproduksi lebih banyak produk dengan tenaga kerja yang sedikit dan memberikan mekanisasi dari banyak operasi manual tradisional dalam dunia industri tekstil. Inovasi terpenting yang mengawalinya adalah mesin uap yang dikembangkan oleh James Watt pada tahun 1765 yang memberikan pabrik-pabrik sumber energi uap yang murah untuk menghasilkan produk yang melimpah. Kebutuhan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas merupakan pendorong berdirinya disiplin teknik industri. Sedangkan di Indonesia teknik industri di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB)  pada tahun 1971. Pendorong berdirinya teknik industri di Indonesia diawali dari profesi sarjana Teknik Mesin yang mengalami kesulitan dalam mengelola suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar karena fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan (maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai. Sehingga sekitar tahun 1955 sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja, Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional,Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin  ITB. Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri 

Selasa, 07 Juni 2016

KASUS MENGENAI HAK MERK

KASUS MENGENAI HAK MERK :

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung. Melalui perbandingan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
1)     Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
2)     Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
3)     Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

Tanggapan : Menurut saya seharusnya DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek melaporkan CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI kepada pihak berwenang agar CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI mendapatkan sanksi atau kasus megenai TUPPERWARE dan TULIPWARE dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak merugikan DART INDUSTRIES INC.


TEORI MENGENAI HAK MERK

HAK MERK
1.      Pengertian Hak Merk
Hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.      Fungsi Merk
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2)      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4)      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
5)      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)       Melindungi masyarakat konsumen ;
3)      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4)      Memberi gengsi karena reputasi;
5)       Jaminan kualitas.

3.      Macam-Macam Merk
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1)      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2)      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3)      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

4.      Macam-Macam Hak Merk
Terdapat beberapa macam hak merek yang diberikan atau dapat dilakukan, yaitu :
1)      Dasar Perlindungan Merek
 Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
2)       Lisensi
 Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3)      Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.       Perwarisan;
b.      Wasiat;
c.       Hibah;
d.      Perjanjian;
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4)       Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c.       Tidak memiliki daya pembeda;
d.      Telah menjadi milik umum; atau
e.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5)      Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.       Atas prakarsa DJHKI;
b.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.       Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a)      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b)      Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
6)      Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7)      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8)      Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9)      Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.       Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10)   Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas menurut Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11)   Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tanggapan :

Hak merk adala hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu mer dagang, merk jasa, dan merk kolektif. Terdapat beberapa penjelasan mengenai hak merk diantaranya dasar perlindungan merek, lisensi, pengalihan merek, penghapusan merek yang telah terdaftar, pihak berwenang yang menangani penghapusan dan pembatalan merk terdaftar, jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak merk terdaftar, peranjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek, sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran, dan permohonan pendaftaran merek. 

Senin, 25 April 2016

KASUS MENGENAI HAK PATEN

 KASUS MENGENAI HAK PATEN 

Kasus Hak Paten Obat-obatan
            India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
            Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang.
Tanggapan :
            Berdasarkan kasus diatas, terdapat beberapa kasus hak paten mengenai obat-obatan yang melibatkan satu Negara yang bermasalah dengan Negara lain, yaitu di kasus pertama terdapat masalah hak paten anatara India dengan Amerika Serikat, dan yang kedua antara Afrika dan Amerika Serikat, pada kasus pertama dan kedua terdapat kesamaan kasus yaitu mengenai bahan dasar yang digunakan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat untuk mengembangkan suatu obat yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit.
            Kasus pertama adalah Negara India yang mempersiapkan perlawanan atas hak paten yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat yang mengembangkan suatu obat yang bahan dasarnya dari terong dan pare yang sudah digunakan sejak lama untuk mengobati penyakit di India. Menurut pendapat saya, alangkah lebih baik jika pihak India mengeluarkan hak paten terlebih dahulu untuk pare dan terong yang digunakan untuk mengobati penyakit di India sehingga jika pihak Amerika Serikat ingin mengembangkan suatu teknologi atau dikatakan dalam kasus ini adalah obat, pihak India dapat mendapatkan pembayaran lisensi dari penggunaan bahan tersebut karena sebelumnya bahan tersebut telah dipatenkan.
            Hal yang sama juga terjadi di kasus kedua, kasus yang kedua ini melibatkan Negara Afrika dengan Amerika Serikat yang mematenkan bahan kimia dari sebuah pohon yang terdapat di Afrika yang digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit, dari kasus tersebut hal yang sama juga harus dilakukan oleh Afrika untuk mematenkan pohon dari negaranya sehingga Amerika Serikat jika ingin menggunakan bahan dari pohon tersebut harus harus membayar lisensi terlebih dahulu kepada pihak Negara Afrika.
            Dapat disimpulkan bahwa, alangkah lebih baiknya jika suatu Negara dapat dengan cepat langsung mematenkan sesuatu yang berasal dari Negara tersebut, baik itu di bidang industri maupun teknologi sehingga Negara tersebut tidak mengalami kerugian apabila terdapat Negara yang ingin mengembangkan temuan yang sudah ditemukannya, karena sudah dipatenkan. Dan perselisihan antara satu Negara dengan Negara yang lain juga dapat dihindarkan.

Minggu, 24 April 2016

TEORI MENGENAI HAK PATEN


HAK PATEN

1.   Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
            Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga       menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

2. Sifat dan Fungsi Hak Paten 
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industry.

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Manfaat paten:
            1.      Hak ekslusif
            2.      Kepastian hukum
            3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
            4.      Posisi pasar yang kuat
            5.      Meningkatkan daya saing
            6.      Kesempatan lisensi
            7.      Mendorong investasi (FDI)
            8.      Katalis transfer teknologi
            9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
            Manfaat informasi paten:
            1.      Solusi masalah teknologi
            2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
            3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
            4.      Menghindai pelanggaan paten
            5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
            6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
            7.      Melihat tren teknologi
            8.      Kemungkinan menjadi lisensor

3.      Jenis-Jenis Hak Paten
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.

2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).

3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.

4. Paten Impor(Patent of Importation),Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)

            Sumber :         
            https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

            Hak paten merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menemukan suatu temuan baru di bidang teknologi, dimana temuan tersebut dapat diterapkan di bidang industri atau teknologi yang ada.
            Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang ditemukan oleh penemu sehingga terjamin kepemilikannya atas temuan tersebut, mewujudkan iklim yang lebih baik dalam kegiatan invensi di bidang teknologi, melalui hak paten para penemu dapat melakukan inovasi terbaru dari suatu temuan yang dihasilkannya, dengan dipatenkannya suatu temuan, temuan tersebut dapat disebarluaskan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan temuan tersebut untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Terdapat  beberapa jenis hak paten diantaranya hak paten biasa, hak paten sederhana, hak paten proses dan hak paten produk, yang penggunaannya disesuaikan berdasarkan temuan apa yang ingin dipatenkan oleh seorang penemu.