Selasa, 07 Juni 2016

TEORI MENGENAI HAK MERK

HAK MERK
1.      Pengertian Hak Merk
Hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.      Fungsi Merk
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2)      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4)      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
5)      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)       Melindungi masyarakat konsumen ;
3)      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4)      Memberi gengsi karena reputasi;
5)       Jaminan kualitas.

3.      Macam-Macam Merk
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1)      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2)      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3)      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

4.      Macam-Macam Hak Merk
Terdapat beberapa macam hak merek yang diberikan atau dapat dilakukan, yaitu :
1)      Dasar Perlindungan Merek
 Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
2)       Lisensi
 Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3)      Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.       Perwarisan;
b.      Wasiat;
c.       Hibah;
d.      Perjanjian;
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4)       Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c.       Tidak memiliki daya pembeda;
d.      Telah menjadi milik umum; atau
e.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5)      Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.       Atas prakarsa DJHKI;
b.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.       Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a)      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b)      Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
6)      Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7)      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8)      Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9)      Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.       Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10)   Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas menurut Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11)   Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tanggapan :

Hak merk adala hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu mer dagang, merk jasa, dan merk kolektif. Terdapat beberapa penjelasan mengenai hak merk diantaranya dasar perlindungan merek, lisensi, pengalihan merek, penghapusan merek yang telah terdaftar, pihak berwenang yang menangani penghapusan dan pembatalan merk terdaftar, jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak merk terdaftar, peranjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek, sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran, dan permohonan pendaftaran merek. 

Senin, 25 April 2016

KASUS MENGENAI HAK PATEN

 KASUS MENGENAI HAK PATEN 

Kasus Hak Paten Obat-obatan
            India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
            Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang.
Tanggapan :
            Berdasarkan kasus diatas, terdapat beberapa kasus hak paten mengenai obat-obatan yang melibatkan satu Negara yang bermasalah dengan Negara lain, yaitu di kasus pertama terdapat masalah hak paten anatara India dengan Amerika Serikat, dan yang kedua antara Afrika dan Amerika Serikat, pada kasus pertama dan kedua terdapat kesamaan kasus yaitu mengenai bahan dasar yang digunakan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat untuk mengembangkan suatu obat yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit.
            Kasus pertama adalah Negara India yang mempersiapkan perlawanan atas hak paten yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat yang mengembangkan suatu obat yang bahan dasarnya dari terong dan pare yang sudah digunakan sejak lama untuk mengobati penyakit di India. Menurut pendapat saya, alangkah lebih baik jika pihak India mengeluarkan hak paten terlebih dahulu untuk pare dan terong yang digunakan untuk mengobati penyakit di India sehingga jika pihak Amerika Serikat ingin mengembangkan suatu teknologi atau dikatakan dalam kasus ini adalah obat, pihak India dapat mendapatkan pembayaran lisensi dari penggunaan bahan tersebut karena sebelumnya bahan tersebut telah dipatenkan.
            Hal yang sama juga terjadi di kasus kedua, kasus yang kedua ini melibatkan Negara Afrika dengan Amerika Serikat yang mematenkan bahan kimia dari sebuah pohon yang terdapat di Afrika yang digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit, dari kasus tersebut hal yang sama juga harus dilakukan oleh Afrika untuk mematenkan pohon dari negaranya sehingga Amerika Serikat jika ingin menggunakan bahan dari pohon tersebut harus harus membayar lisensi terlebih dahulu kepada pihak Negara Afrika.
            Dapat disimpulkan bahwa, alangkah lebih baiknya jika suatu Negara dapat dengan cepat langsung mematenkan sesuatu yang berasal dari Negara tersebut, baik itu di bidang industri maupun teknologi sehingga Negara tersebut tidak mengalami kerugian apabila terdapat Negara yang ingin mengembangkan temuan yang sudah ditemukannya, karena sudah dipatenkan. Dan perselisihan antara satu Negara dengan Negara yang lain juga dapat dihindarkan.

Minggu, 24 April 2016

TEORI MENGENAI HAK PATEN


HAK PATEN

1.   Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
            Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga       menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

2. Sifat dan Fungsi Hak Paten 
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industry.

3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Manfaat paten:
            1.      Hak ekslusif
            2.      Kepastian hukum
            3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
            4.      Posisi pasar yang kuat
            5.      Meningkatkan daya saing
            6.      Kesempatan lisensi
            7.      Mendorong investasi (FDI)
            8.      Katalis transfer teknologi
            9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
            Manfaat informasi paten:
            1.      Solusi masalah teknologi
            2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
            3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
            4.      Menghindai pelanggaan paten
            5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
            6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
            7.      Melihat tren teknologi
            8.      Kemungkinan menjadi lisensor

3.      Jenis-Jenis Hak Paten
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.

2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).

3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.

4. Paten Impor(Patent of Importation),Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)

            Sumber :         
            https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

            Hak paten merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menemukan suatu temuan baru di bidang teknologi, dimana temuan tersebut dapat diterapkan di bidang industri atau teknologi yang ada.
            Pemberian hak paten bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang ditemukan oleh penemu sehingga terjamin kepemilikannya atas temuan tersebut, mewujudkan iklim yang lebih baik dalam kegiatan invensi di bidang teknologi, melalui hak paten para penemu dapat melakukan inovasi terbaru dari suatu temuan yang dihasilkannya, dengan dipatenkannya suatu temuan, temuan tersebut dapat disebarluaskan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan temuan tersebut untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
            Terdapat  beberapa jenis hak paten diantaranya hak paten biasa, hak paten sederhana, hak paten proses dan hak paten produk, yang penggunaannya disesuaikan berdasarkan temuan apa yang ingin dipatenkan oleh seorang penemu.

Senin, 28 Maret 2016

PENULISAN MENGENAI HAK CIPTA

HAK CIPTA

1.   Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Fungsi Hak Cipta

          Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

b)      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

3.      Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

a.       Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer   memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan


b.      Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

c.       Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

d.      Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

f.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Tanggapan :

Hak cipta adalah hak bagi pembuat sebuah karya, beberapa contohnya seperti pembuat film, pembuat lagu, pembuat makanan atau penemu makanan, pembuat buku, untuk menyebarluaskan kepada khalayak ramai tentang ciptaannya dan memberikan izin kepada orang lain atas boleh tidaknya menyebarluaskan atau memperbanyak ciptaannya tersebut. Fungsi hak cipta adalah untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan pencipta menggunakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, sehingga hak cipta akan timbul secara otomatis setelah sebuah cipta dilahirkan.
Seseorang dapat dikatakan pencipta jika seseorang tersebut memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Hak cipta juga dapat dialaihkan atau beralih jika terdapat pewarisan, wasiat, hibah dan perjanjian tertulis.






KASUS MENGENAI HAK CIPTA :

Download Film Gratis
Anda mungkin sering mengunduh film dari internet, baik film lokal maupun non lokal. Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.

Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.

Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.



Tanggapan :
Menurut saya alangkah lebih baiknya jika para penikmat film dalam negeri maupun luar negeri menonton langsung di bioskop-bioskop atau tidak membeli kaset di toko-toko yang tidak resmi, jika tidak ingin menonton di bioskop para penikmat film diharapkan dapat membeli kaset yang sudah dijual di toko resmi yang telah mendapat izin untuk menyebarluaskan cipaan tersebut, tetapi pemerintah juga harus serius dengan sanksi yang berlaku sehingga para pelaku pelanggar dapat jera dan mengurangi tindakan yang merugikan pencipta.



Sabtu, 04 Juli 2015

SEBLAK IS SOMETHING

Indonesia memiliki banyak kuliner yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Salah satu kuliner yang sedang digemari saat ini adalah seblak. Seblak adalah makanan khas Bandung, Jawa Barat. Seblak menjadi makanan yang banyak penggemarnya terutama di daerah Jawa Barat. Seblak memiliki tekstur yang kenyal karena seblak terbuat dari kerupuk, makaroni, atau kwetiau yang direbus dan diberi bumbu seperti bawang merah, bawang putih, garam, kencur, cabe rawit, dan penyedap rasa. Kebanyakan penggemarnya adalah wanita, karena selain rasanya yang pedas dan segar, seblak juga memiliki banyak variasinya. Seblak memiliki banyak pelengkap seperti ceker, ayam, telur, bakso, dan lain lain. Harga seblak hanya antara 2 ribu hingga 10 ribu rupiah. Harga seblak disesuaikan dengan jenis pelengkap yang diinginkan. Seblak telah dijual di berbagai tempat di sekitar Jawa Barat dan Jakarta.  Kini seblak sudah menjadi makanan favorit warga baik anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua.  Para penggemar seblak biasanya lebih memilih seblak yang pedas karena lebih segar dan lebih menantang. Seblak juga dapat dibuat di rumah karena bahan-bahan yang dibutuhkan tidak sulit untuk didapat. 

Keindahan Pantai Kukup Yogyakarta


Selamat malam teman-teman, kali ini saya akan membahas tentang tempat wisata yang hangat akan keindahan alam yang terletak di Yogyakarta. Yogyakarta memang kaya akan keindahan alam yang menakjubkan, bukan hanya bangunan-bangunan tua bersejarah yang memiliki nilai intrinsik yang tinggi, Yogyakarta juga memiliki banyak tempat wisata alam yang wajib dikunjungi oleh pecinta alam di Indonesia. Salah satunya adalah Pantai Kukup. Pantai Kukup terletak di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Yogyakarta. Ketika kita sampai di pantai ini, di sepanjang jalan menuju ke pantai kita akan langsung disuguhkan dengan berbagai macam pernak pernik khas jogja yang kental akan nuansa jawa. Setelah memasuki area pantai kita akan melihat banyak perahu-perahu nelayan yang berlabuh di tepi pantai, tidak sedikit anak-anak kecil atau para wisatawan yang bermain dengan perahu-perahu nelayan tersebut. Pasir putih yang mengelilingi wisatawan selalu menjadi objek yang menarik untuk dimainkan, tanpa terkecuali di pantai kukup, banyak para wisatawan yang bermain dengan pasir entah bermain lempar-lemparan, atau menulis nama di atas pasir tersebut. Kondisi pantai yang bersih dan menyenangkan membuat banyak anak-anak kecil dan wisatawan yang sengaja berdiri di tepi pantai hanya sekedar untuk merasakan deburan ombak membasahi kaki mereka. Selain itu di pantai kukup terdapat jembatan yang menghubungkan 2 tebing yang berdekatan, antara tebing satu dan tebing yang lain jaraknya tidak terlalu jauh tetapi jika ingin ke atas tebing harus menaiki tangga terlebih dahulu. Di atas tebing para wisatawan dapat melihat deburan ombak yang kencang juga pemandangan laut yang menyejukkan mata, disekeliling pantai terdapat tebing-tebing tinggi yang ditumbuhi oleh tumbuhan lebat sehingga menambah nilai eksotis pantai kukup. Selain itu juga terdapat banyak batu karang-batu karang besar maupun kecil di laut, tidak jarang terlihat para nelayan sedang menjaring ikan dan berternak rumput laut.     



Minggu, 03 Mei 2015

Kuliner Nampol di Bogor

Selamat malam teman-teman, kali ini saya akan memberikan tempat yang recommended di daerah Bogor bagi teman-teman sedang ingin hangout bersama teman-teman, jalan bersama kekasih, atau yang sedang ingin sendiri dan ingin kuliner di daerah Bogor, yuk langsung saja dikasih tau tempatnya.

Nama tempatnya adalah Mie Nampol, tempat makan yang berada di daerah Bogor tepatnya di Jln Dr. Semeru No.104 Bogor ini menjadi salah satu tempat makan yang menarik perhatian pengunjung dan pecinta kuliner. Bukan karena namanyanya saja yang terdengar unik dan tidak biasa, tapi sensasi pedas dari mie nya yang nampol di lidah. Sensasi pedas tersebut dibedakan menjadi 10 level, yaitu level 1 sampai dengan level 10 dan level yang paling pedas adalah level 10. Menu di Mie Nampol ini sangat beragam ada Mie Nampol Bakso, Mie Nampol Ceker, Mie Nampol Jamuran, Mie Nampol Balungan, dll. Selain aneka ragam olahan mie nampol, terdapat juga berbagai olahan pisang sebagai dessert seperti pisang dekil, pisang dekil keju, dan pisang dekil ice cream dengan harga yang ditawarkan sangat terjangkau untuk kantong siswa dan mahasiswa. Selain harganya yang terjangkau para pengunjung juga dibebaskan untuk memilih tempat duduk lesehan atau di bangku, ketika sedang makan tak jarang para penjual suara bersuara emas hadir untuk memberikan sebuah atau beberapa buah lagu yang membuat suasana menjadi ceria dan menyenangkan.