Rabu, 26 April 2017

DAMPAK KELANGKAAN AIR BERSIH TERHADAP KESEHATAN DAN EKONOMI PENDUDUK DI INDONESIA

1.1              Latar Belakang
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Seseorang tidak dapat bertahan hidup tanpa adanya air, oleh karena itu air menjadi penopang kehidupan manusia. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi, terdapat 1,4 triliun kilometer kubik air yang tersedia, namun air yang dapat dikonsumsi untuk keperluan minum jumlahnya sudah mulai berkurang. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan negara maritim karena memiliki wilayah perairan yang lebih luas dibandingkan dengan daratan. Indonesia memiliki 6% persediaan air dunia atau sekitar 21% persediaan air Asia Pasifik. Sungai dan danau yang terdapat di Indonesia diperkirakan memiliki cekungan air sebesar 308 juta meter kubik. Kenyataannya, dengan jumlah perairan di  Indonesia yang berlimpah, Indonesia belum terbebas dari kelangkaan air bersih. Potensi ketersediaan air bersih di Indonesia setiap tahunnya berkurang 15%-35% per kapita (Indonesia Natural Environtment Status Book,2009).
Kelangkaan air bersih yang terjadi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain adalah  perubahan iklim dan cuaca di Indonesia yang ekstrim dan tidak menentu, pencemaran air yang disebabkan oleh ulah manusia yang membuang limbah rumah tangga atau limbah industri,  meningkatnya tingkat populasi penduduk di Indonesia, dan penebangan pohon secara liar. Faktor-faktor diatas tidak lepas dari ulah manusia yang tidak menjaga lingkungan, sehingga memberikan dampak negatif terhadap diri mereka sendiri.
Kelangkaan air bersih juga memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi penduduk di Indonesia bagi kesehatan adalah timbulnya penyakit-penyakit kulit dan beberapa penyakit lain. Selain bagi kesehatan, kelangkaan air bersih juga berpengaruh terhadap tingkat ekonomi penduduk. Kelangkaan air bersih menyebabkan penduduk mengeluakan uang lebih untuk membeli air bersih dengan harga yang tinggi. Oleh karena itu, peneliti memiliki keinginan untuk membahas mengenai dampak kelangkaan air bersih bagi kesehatan dan ekonomi penduduk di Indonesia.

2.         Pembahasan
Pembahasan ini membahas mengenai dampak dari kelangkaan air bersih bagi kesehatan dan ekonomi penduduk di Indonesia.

2.1       Kelangkaan Air
           Kelangkaan air adalah minimnya jumlah air yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan di suatu wilayah. Kelangkaan air dapat disamakan dengan stres air, defisit air, dan krisis air. Stres air dapat disebut juga kesulitan mendapatkan sumber air bersih untuk digunakan pada periode waktu tertentu dan dapat memperparah kelangkaan air.

2.2       Faktor Penyebab Kelangkaan Air Bersih
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kelangkaan air bersih di Indonesia, beberapa diantaranya anatara lain pertama adalah  perubahan iklim dan cuaca di Indonesia yang ekstrim dan tidak menentu, perubahan iklim dan cuaca seperti musim hujan dan musim panas yang tidak sesuai perkiraan dapat menyebabkan siklus air yang tidak menentu yang, kedua adalah pencemaran air, diantaranya di sungai, laut, atau danau yang disebabkan oleh ulah manusia yang membuang limbah rumah tangga atau limbah industri ke aliran air yang menyebabkan kurangnya sumber air bersih untuk dikonsumsi, ketiga adalah meningkatnya tingkat populasi manusia di Indonesia yang menyebabkan kebutuhan air semakin banyak namun ketersediaannya semakin menurun. Beberapa hal diatas dapat menyebabkan kelangkaan air bersih untuk dikonsumsi.

2.3       Dampak Kelangkaan Air Bersih
        Dampak yang ditimbulkan dari kelangkaan sumber air bersih di Indonesia bagi kesehatan adalah timbulnya penyakit-penyakit kulit dan beberapa penyakit lain seperti diare, kolera, hepatitis, polmearitsis, typod, disentri trachoma, scabies, malaria, serta cacingan.Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyakit yang ditimbulkan karena mengkonsumsi air-air yang kurang bersih. Selain bagi kesehatan, kelangkaan air bersih juga berpengaruh bagi tingkat ekonomi penduduk. Kelangkaan air bersih menyebabkan penduduk untuk rela mengeluakan uang untuk membeli air bersih dengan harga yang tinggi, hal tersebut dapat melambungkan tingkat pengeluaran dan mempersulit perekonomian penduduk Indonesia.

2.4       Cara untuk Mengatasi Kelangkaan Air Bersih
Cara untuk mengatasi kelangkaan air bersih diantaranya dengan cara membuang sampah pada tempatnya, hal ini dapat menjadikan lingkungan bersih dan tidak menyebabkan pencemaran air di danau, sungai, atau laut, membuat daerah resapan air, dengan cara menyediakan lahan-lahan yang masih ada untuk di jadikan kebun dan taman-taman untuk di tanami pepohonan, hal ini dapat menjaga air tanah agar tidak kering, dan menjaga lingkungan dengan kesadaran sendiri agar tidak memberikan dampak negatif dan kerugian bagi lingkungan dan diri sendiri.

3.         Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diberikan adalah air merupakan penopang kehidupan manusia yang ketersediaannya harus dijaga agar manusia tetap bisa bertahan hidup di bumi, dapat dijaga dengan beberapa cara diantaranya tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencemari sungai, danau, dan laut dengan limbah, dan tidak menebang pohon yang dapat menyebabkan kekeringan karena tanah air yang tidak memiliki resapan.

4.         Daftar Pustaka



5.       Lampiran

Gambar 1 Kelangkaan Air Bersih di Bali


Gambar 2 Kelangkaan Air Bersih di Indonesia


Gambar 3 Kelangkaan Air Bersih di Surabaya




Rabu, 11 Januari 2017

REVIEW JURNAL METODOLOGI PENELITIAN

Resiko Kebiasaan Duduk dalam Pekerjaan dan Hubungannya dengan Sakit Punggung

REVIEW

Pendahuluan
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan antara kebiasaan duduk dengan sakit punggung yang dialami orang-orang Barat di bagian industri nasional.  Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa diatas 90% orang-orang Barat bertahan hidup dari sakit punggung selama hidupnya dengan 23% penderita sakit punggung kronis. Berdasarkan penelitian, telah dikaitkan beberapa aspek yang menyebabkan sakit punggung, diantaranya adalah kebiasaan duduk yang dapat memicu naiknya resiko gangguan otot (musculoskeletal) pada bagian punggung, leher, pundak, lengan, dan kaki. Terdapat beberapa perbedaan pendapat pada beberapa litertur yang dibahas oleh peneliti diantaranya belum ditemukan bukti bahwa duduk terus menerus tanpa berpindah-pindah dapat meningkatkan resiko sakit punggung, namun kombinasi antara posisi duduk yang tidak nyaman yang terajadi ketika menyetir dalam perjalanan panjang kemungkinan dapat meningkatkan penderita sakit punggung.
Beberapa perbedaan pendapat tersebut terus dibahas selama bertahun-tahun sehingga muncul doktrin bahwa posisi duduk ideal adalah “Dynamic Sitting” yang berarti posisi duduk yang berubah-ubah. Meskipun kelebihan gerakan pada saat duduk menandakan ketidaknyamanan dan ketidakstabilan, tapi jangkauan gerakan  yang menandakan kenyamanan belum dapat ditentukan. Oleh karena itu dibutuhkan penelitian unuk memperoleh keungkinan pengaruh dynamic sitting untuk tubuh manusia. Berdasarkan pendahuluan, peniliti juga mencantumkan beberapa metode yang digunakan untuk menganalisis kebiasaan duduk. Diketahui bahwa alas tekanan (alas yang dapat memberikan tekanan pada tubuh, seperti alas yang bergerigi atau tajam) memiliki tingkat akurasi untuk memberikan angka statistik untuk kebiasaan posisis duduk yang dinamis. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan kebiasaan duduk subjek yang diteliti dengan dan tanpa yang menderita sakit punggung dengan memberikan tekanan pada kebiasaan duduk yang dinamis.

Metode dan Pembahasan
Peneliti menggunakan beberapa alat diantaranya alas yang dilengkapi dengan sensor (SIT-CAT atau Sitting Categorisation Technology) dengan 8 x 8 matriks sensor dengan ukuran (35 x  35 cm), sebuat data untuk ditransmisikan, dan mobile phone yang dilengkapi dengan bluetooth. Data tekanan yang direkam adalah dengan frekuensi 5Hz dan dengan resolusi 12 bits. Peserta atau partisipants adalah 20 orang yang terdiri dari 7 orang wanita dan 13 orang pria dengan usia mulai dari 27 tahun sampai dengan 57 tahun, dan tinggi mulai dari 1.6 sampai 1.89 meter, berat antara 50 sampai 150 kg. Penelitian ini dilakukan di tempat kerja 20 orang peserta masing-masing. Sebelum memulai pekerjaan, tempat duduk peserta di kantor telah dilengkapi dengan SIT-CAT dan tekanan datanya sudah dimulai. Peserta mengerjakan pekerjaan mereka seperti biasa dengan minimal waktu kerja 3 jam dan 15 menit istirahat di pagi hari. Selain itu, peserta juga diminTa untuk duduk dalam beberapa posisi seperti tegak lurus, berbaring, condong ke depan, menyamping ke kanan atau ke kiri, dan menyilangkan kaki ke kanan atau ke kiri. Peserta juga mendapatkan beberapa kuesioner mengenai nyeri jangka panjang dan jangka pendek. Kuesioner yang diberikan, digunakan untuk membagi peserta menjadi 4 variabel yaitu KorffPain, KorffDis, KorffSeverity, dan KorffInterver serta membagi menjadi 2 kelompok. Selanjutnya data yang diperoleh di mobile phone di pindahkan ke komputer yang kemudian diolah menggunakan MATLAB.
Kemudian selama satu hari distribusi tekanan dilakukan, klasifikasi sebaran acak digunakan, distribusi ini diketahui merupakan metode yang cocok dan akurat untuk mengklasifikasikan posisi duduk dengan menggunakan nilai median sebesar 64 dan nilai tekanan kalibrasi dalam 1-s. Selanjutnya data dianalisis menggunakan analisis statistik dengan mencari nilai varians dari sample data yang sudah diambil untuk mengidentifikasi posisi duduk yang berbeda dan untuk menganalisis pengaruh nyeri punggung pada perilaku duduk yang terdiri dari 5 yaitu Nmove, Npos, tstabel, tpos, dan Ptranslate. Semua analisis statistik ditentukan dengan menggunkaan IBM SPSS statistics dengan tingkat signifikasi p < 0.05.

Hasil
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan beberapa skor yaitu skor KorffPain (≤ 33.3), skor KorffDis (≤ 26.67), skor BPISeverity (≤ 1.25), dan skor BPIInterfer (≤ 1.14) yang menunjukkan intensitas nyeri serta kecatatan yang ditimbulkan dalam penelitian ini. Selanjutnya didapatkan juga hasil analisis pengukuran kalibrasi 1-s menunjukkan akurasi klasifikasi keseluruhan 82,7% yang bervariasi antara 63,8% (tegak lurus) dan 96,3% (condong ke depan) untuk posisi duduk yang berbeda. Ketepatan klasifikasi keseluruhan adalah 82,7% dengan kisaran antara 67,1% (berbaring) dan 95,1% (condong ke depan). Dua posisi duduk yang paling diadopsi adalah tegak lurus dan condong ke depan dengan kejadian rata-rata 24,4% dan 25,3% dari waktu duduk seluruh. Setengah peserta menyukai satu posisi duduk dengan 45% atau lebih dari waktu yang mereka habiskan saat bekerja. Didapatkan pula analisis dari beberapa posisi duduk yang telah dilakukan oleh peserta.

Kesimpulan
Perkembangan teknologi yang digunakan yaitu SIT-CAT berhasil digunakan untuk mengklasifikasikan posisi duduk yang berbeda dengan akurasi yang lebih besar dari 80%. Meskipun peserta yang terlibat merupakan peserta yang memiliki dan tidak memiliki sakit punggung namun teknologi ini mampu digunakan untuk menyelidiki perbedaan perilaku duduk berdasarkan rasa sakit yang sudah dikelompokkan. Dapat disimpulkan bahwa posisi duduk dapat mempengaruhi sakit punggung.

Link junal :

Link PPT :

Rabu, 04 Januari 2017

Review Jurnal Secondary Data (Metodologi Penelitian)

Vitamin D Status and Long-Term Mortality in Community-Acquired Pneumonia: Secondary Data Analysis from a Prospective Cohort


Latar belakang, Tujuan Penelitian, dan Pengantar

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah status vitamin D yang rendah dapat menyebabkan kematian jangka panjang pada orang dewasa yang menderita radang paru-paru atau pneumonia. Sehingga peneliti menggunakan data sekunder untuk melakukan pengujian terhadap hipotesis yang telah ada, pengujian dengan menggunakan data sekunder dilakukan karena kurangnya data mengenai pengaruh kematian jangka panjang terhadap status vitamin d pada tubuh. Berdasarkan komunitas ahli pneumonia dunia diakui bahwa terdapat angka kematian jangka panjang yang tinggi, namun alasan yang mendasari belum diketahui dan tidak adanya terapi pencegahan tertentu terhadap hal tesebut. Beberapa faktor resiko juga disebutkan didalam penelitian ini yang meliputi usia, jenis kelamin, tingkat keparahan penyakit, jenis pneumonia, penyakit penyerta, dan status gizi. Beberapa faktor lain dimungkinkan juga ikut berperan dalam terjadinya kematian jangka panjang tersebut. Hal tersebut menjadikan beberapa obat dengan efek pleiotropic diusulkan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Selain obat, vitamin D juga dikatakan dapat dijadikan sebagai perlindungan terhadap infeksi saluran pernafasan pada anak-anak dan orang dewasa karena vitamin D menggunakan efek imunomodulator utuk menanggapi penyebab paling umum bakteri pneumonia yaitu Stepococcus pneumonia. Dikatakan juga terdapat beberapa kelompok yang berisiko memiliki tingkat 25-hydroxyvitamin D yang rendah seperti orang tua dan orang-orang yang tinggal jauh dari khatulistiwa.

Metode

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis data sekunder yang diterbitkan kepada 267 calon pasien pada studi kohort yang dirancang untuk menentukan etiologi mikroba pada pasien penderita pneumonia dan untuk mengidentifikasi faktor resiko kematian jangka panjang diantara mereka yang masih hidup. Penelitian dilakukan dibeberapa tempat tidur perawatan di rumah sakit umum di Drammen, Vestre Viken Hospital Trust dengan semua pasien dewasa yang dirawat untuk mengidentifikasi apakah adanya gejala dan kriteria eksklusif yang menjadi ciri penderita pneumonia. Selanjutnya pasien yang sudah dipastikan menderita pneumonia diberikan beberapa obat yang cenderung mempengaruhi status vitamin D.

Pengumpulan Data

Pengumpulan data dikumpulan dalam waktu 48 jam, yang selanjutnya penelitian dilakukan dengan mengklasifikasikan pasien berdasarkan keparahan penyakit. Penelitian ini juga ditambahkan dengan beberapa data tambahan yang dikumpulkan dari catatan medis diantaranya etnis, musim, suplemen vitamin d, dan statin.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa terdapat kekurangan vitamin d yang tinggi pada pasien penderita pneumonia yang dirawat di rumah sakit. Selanjutnya terdapat hubungan yang signifikan antara kekurangan vitamin d dan semua penyebab kematian jangka panjang yang telah disesuaikan dengan data tambahan. Tingkat serum 250HD yang menentukan kekurangan vitamin D masih bervariasi karena tergantung pada hasil yang didapat, akibatnya penafsiran untuk status vitamin d diperkirakan dengan jumlah populasi yang ada. Berdasarkan penelitian ini dijelaskan beberapa nilai presentase yang menunjukkan tingkat vitamin d pada tubuh manusia di beberapa musim tertentu di beberapa negara. Hasil yang didapat juga memberikan penjelasan usia rata-rata pasien dengan pengklasifikasian status vitamin d pada pasien diantaranya pasien yang kekurangan vitamin d, pasien yang memiliki status vitamin d yang tidak memadai, dan pasien yang memiliki status vitamin d yang cukup, dengan presentase jumlah pasien yang kekurangan vitamin d lebih besar dibandingkan dengan pasien yang memiliki cukup vitamin d dalam tubuh.


Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah diteliti dapat disimpulkan rendahnya status vitamin d pada tubuh penderita pneumonia dapat dikaitkan dengan kematian pasien penderita pneumonia.

LINK JURNAL :
http://journals.plos.org/plosone/article?id=10.1371/journal.pone.0158536



Selasa, 25 Oktober 2016

PERKEMBANGAN TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

Latar Belakang dan Sejarah Teknik Industri di Indonesia

Revolusi Industri, yang dimulai di Inggris pada abad ke-delapan belas , mengubah secara drastis praktik-praktik manufaktur yang memicu kelahiran dunia ilmiah pada abad berikutnya. Inovasi teknologi bermunculan  mempermudah suatu sistem pabrik untuk memproduksi lebih banyak produk dengan tenaga kerja yang sedikit dan memberikan mekanisasi dari banyak operasi manual tradisional dalam dunia industri tekstil. Inovasi terpenting yang mengawalinya adalah mesin uap yang dikembangkan oleh James Watt pada tahun 1765 yang memberikan pabrik-pabrik sumber energi uap yang murah untuk menghasilkan produk yang melimpah.
Teknik Industri lahir pada akhir abad ke – sembilan belas. Teknik Industri adalah profesi dinamis yang perkembangannya didorong oleh tantangan dan tuntutan dari manufaktur, pemerintah dan layanan organisasi sepanjang abad kedua puluh. Teknik Industri juga merupakan profesi yang masa depannya tidak hanya bergantung pada kemampuan praktisi untuk bereaksi dan memfasilitasi operasional dan perubahan organisasi tapi lebih kepada kemampuan mereka untuk mengantisipasi dan memimpin perubahan itu sendiri.
Dalam berjalannya era industri lahirlah konsep-konsep dari para tokoh pemikir untuk lebih mengefektikan dan mengefisiensikan produktivitas pekerja. Konsep tentang spesialisasi pekerja yang disampaikan Adam Smith, “motion and time” dari charles Babbage, “Interchangeable manufacture” dari Eli Whitney, dan yang paling utama adalah konsep dari Frederick Winslow Taylor mengenai “scientific method” dan beberapa tokoh lainnya seperti Frank Gilbert dan Lillian Gilberth menuntut keahlian teknis yang terlatih yang dapat merencanakan, mengorganisasikan dan menggerakkan/memimpin operasi-operasi dari sebuah sistem yang besar dan kompleks.
Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB)  pada tanggal 1 Januari 1971 . Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktik sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik Mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.
Kalau pada masa itu, dijumpai bengkel-bengkel tergolong besar yang mengerjakan pekerjaan perancangan konstruksi baja seperti yang antara lain terdapat di kota Pasuruan dan Klaten, pekerjaan itu pun masih merupakan bagian dari kegiatan perawatan untuk mesin-mesin pabrik gula dan pabrik pengolahan hasil perkebunan yang terdapat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.  Dengan demikian kegiatan perancangan yang dilakukan oleh para sarjana Teknik Mesin pada waktu itu masih sangat terbatas pada perancangan dan pembuatan suku-suku cadang yang sederhana berdasarkan contoh-contoh barang yang ada. Peran yang serupa bagi sarjana Teknik Mesin juga terjadi di pabrik semen dan di bengkel-bengkel perkereta apian. 
Pada saat itu, dalam menjalankan profesi sebagai sarjana Teknik Mesin dengan tugas pengoperasian mesin dan fasilitas produksi, tantangan utama yang mereka hadapi ialah bagaimana agar pengoperasian itu dapat diselenggarakan dengan lancar dan ekonomis. Jadi fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan (maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai.
Pada masa itu, seorang kepala pabrik yang umumnya berlatar-belakang pendidikan mesin, sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan terhadap kondisi mesin. Di pagi hari sebelum pabrik mulai beroperasi, ia keliling pabrik memeriksa mesin-mesin untuk menyakini apakah alat-alat produksi dalam keadaan siap pakai untuk dibebani suatu pekerjaan. Pengalaman ini menunjukan bahwa pengetahuan dan kemampuan perancangan yang dipunyai oleh seorang sarjana Teknik Mesin tidak banyak termanfaatkan, tetapi mereka justru memerlukan bekal pengetahuan manajemen untuk lebih mampu dan lebih siap dalam pengelolaan suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar.
Sekitar tahun 1955, pengalaman semacam itu disadari benar keperluannya, sehingga sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik. Pada tahun yang sama, orang-orang Belanda meninggalkan Indonesia karena terjadi krisis hubungan antara Indonesia-Belanda, sebagai akibatnya, banyak pabrik yang semula dikelola oleh para administratur Belanda, mendadak menjadi vakum dari keadministrasian yang baik. Pengalaman ini menjadi dorongan yang semakin kuat untuk terus memikirkan gagasan pendidikan alternatif bidang keahlian di dalam pendidikan Teknik Mesin.
Pada awal tahun 1958, mulai diperkenalkan beberapa mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Sejak itu dimulailah babak baru dalam pendidikan Teknik Mesin di ITB, mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin dan juga Teknik Kimia dan Tambang.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.
Pada tahun 1966 - 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Dalam pada itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional,Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Program Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB.
Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.
Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri di Universitas Indonesia.
Pendapat/Presepsi
Teknik industri lahir sejak persoalan produksi, sejak manusia mewujudkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Revolusi Industri di Inggris dianggap sebagai era modern disiplin teknik industri. Pada masa revolusi industri, inovasi teknologi bermunculan yang mempermudah suatu sistem pabrik untuk memproduksi lebih banyak produk dengan tenaga kerja yang sedikit dan memberikan mekanisasi dari banyak operasi manual tradisional dalam dunia industri tekstil. Inovasi terpenting yang mengawalinya adalah mesin uap yang dikembangkan oleh James Watt pada tahun 1765 yang memberikan pabrik-pabrik sumber energi uap yang murah untuk menghasilkan produk yang melimpah. Kebutuhan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas merupakan pendorong berdirinya disiplin teknik industri. Sedangkan di Indonesia teknik industri di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB)  pada tahun 1971. Pendorong berdirinya teknik industri di Indonesia diawali dari profesi sarjana Teknik Mesin yang mengalami kesulitan dalam mengelola suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar karena fokus pekerjaan sarjana Teknik Mesin pada saat itu ialah pengaturan pembebanan pada mesin-mesin agar kegiatan produksi menjadi ekonomis, dan perawatan (maintenance) untuk menjaga kondisi mesin supaya senantiasa siap pakai. Sehingga sekitar tahun 1955 sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik.
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja, Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional,Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin  ITB. Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri 

Selasa, 07 Juni 2016

KASUS MENGENAI HAK MERK

KASUS MENGENAI HAK MERK :

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung. Melalui perbandingan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
1)     Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
2)     Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
3)     Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

Tanggapan : Menurut saya seharusnya DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek melaporkan CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI kepada pihak berwenang agar CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI mendapatkan sanksi atau kasus megenai TUPPERWARE dan TULIPWARE dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak merugikan DART INDUSTRIES INC.


TEORI MENGENAI HAK MERK

HAK MERK
1.      Pengertian Hak Merk
Hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.      Fungsi Merk
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2)      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3)      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4)      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
5)      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1)      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)       Melindungi masyarakat konsumen ;
3)      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4)      Memberi gengsi karena reputasi;
5)       Jaminan kualitas.

3.      Macam-Macam Merk
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1)      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2)      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3)      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

4.      Macam-Macam Hak Merk
Terdapat beberapa macam hak merek yang diberikan atau dapat dilakukan, yaitu :
1)      Dasar Perlindungan Merek
 Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
2)       Lisensi
 Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3)      Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.       Perwarisan;
b.      Wasiat;
c.       Hibah;
d.      Perjanjian;
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4)       Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c.       Tidak memiliki daya pembeda;
d.      Telah menjadi milik umum; atau
e.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5)      Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.       Atas prakarsa DJHKI;
b.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.       Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a)      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b)      Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
6)      Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7)      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8)      Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9)      Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.       Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10)   Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas menurut Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11)   Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tanggapan :

Hak merk adala hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu mer dagang, merk jasa, dan merk kolektif. Terdapat beberapa penjelasan mengenai hak merk diantaranya dasar perlindungan merek, lisensi, pengalihan merek, penghapusan merek yang telah terdaftar, pihak berwenang yang menangani penghapusan dan pembatalan merk terdaftar, jangka waktu perlindungan hukum terhadap hak merk terdaftar, peranjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek, sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran, dan permohonan pendaftaran merek.