A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah keyakinan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan
maka masing-masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain
lagi dengan Socratos yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan, menurut
Socratos, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan
Sosial
Berbicara
tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila,berbunyi
: “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan sila keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilaan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yaitu:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan,
antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu: 1)Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan, dan perumahan. 2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. 3) Pemerataan pembagian
pendapatan. 4) Pemerataan kesempatan kerja. 5) Pemerataan kesempatan
berusaha. 6) Pemerataan
kesempatan berpartisipasi. 7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air. 8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C. Berbagai
Macam Keadilan
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak-pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
b) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan telaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan harus diberikan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp
100.000,- maka Budi harus menerima Rp 50.000,- .Akan tetapi bila besar hadiah
Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
c) Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Karena itu jujur bererti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berarti kehendak, harapan, dan niat.
Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kennyataan, artinya
orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada
orang pandai yang lancing. Barangsiapa yang tidak dapat dipercayai tutur
katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya termasuk golongan orang
munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Untuk mempertahankan
kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan
pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas
yang dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
Aspek-aspek yang menjadi sebab orang-orang melakukan kecurangan adalah aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
F. Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik
berputih tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu. Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral b)
ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pemulihann
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
G. Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Oleh karena tiap
manusia tidak menghendaki hak ddan kewajibannya dilanggar. Maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu dalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar